Rapat Koordinasi Menyusun Perioritas Bantuan Dana dari Provinsi Jambi 2017

07 Juli 2017
Soeltan
Dibaca 63 Kali
Rapat Koordinasi Menyusun Perioritas Bantuan Dana dari Provinsi Jambi 2017

Jumat, 07 Juli 2017

Pokok bahasan dalam rakor kali ini di Pemerintahan Desa Bunga Antoi terutama membahas Dana Bantuan dari Provinsi Jambi. Kabupaten Merangin mendapat dana tranfer dari Provinsi Jambi tahun 2017 sebesar Rp. 12. 900.000.000,00 (dua belas milyar sembilan ratus juta rupiah) yang diberikan kepada 205 desa dan 10 kelurahan, dimana setiap desa/kelurahan menerima dana tranfer sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut  :
 
 1. Dana tranfer sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)
  • Pembentukan dan Pengembangan BUMDes
  • Peningkatan/Pemberdayaan Ekonomi Produktif
  • Peningkatan Ketahahan Pangan
  • Peningkatan Sanitasi Pemukiman
  • Pemenuhan Sarana Air Bersih
  • dan Sesuai dengan Kewenangan Desa
2Dana tranfer sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
  • Penguatan Lembaga Adat
  • Penguatan Petugas Syara'/Guru Ngaji/Petugas Keamanan lainnya
  • Penguatan Kader Pemberdayaaan Masyarakat Desa/Kelurahan
  • Penguatan Kader Dasawisma PKK
  • Penguatan Kader Posyandu
  • Penguatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • dan Sesuai dengan Kewenangan Desa
 

Rapat koordinasi Pemerintahan Desa Bunga Antoi Menyusun Perioritas Bantuan Dana dari  Provinsi Jambi 2017 di pandu oleh PLD dan dihadiri oleh Segenap Pemerintah Desa Bunga Antoi,Kasi Pem, Kasi Sos Kecamatan Tabir Selatan, PLD, Ketua BPD beserta anggota, Ketua LPM, Calon Kader Teknis Desa Bunga Antoi, Ketua TP PKK Desa, Kader Posyandu dan tamu Undangan khusus.


  Rincian bantuan dana provinsi sebagai berikut :
 
 1. Dana tranfer sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)
  • Pembentukan  BUMDes Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
  • Pembuatan Los Pasar Rp. Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta)
  • Pembangunan Sumur Gali di MCK Posyandu Dusun Tunas Lestari dan Dusun Pinang 2 Unit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)

2Dana tranfer sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
  • Penguatan Lembaga Adat Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
  • Penguatan LPTQ (Lembaga Pembinaan Tilawatil Qur'an) Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)
  • Penguatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah)