Dalam melaksanakan Pengelolaan keuangan desa Kepala desa sebagai PKPKD ( Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa ), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
PPKD adalah Pelaksana Pengelola Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD ) terdiri atas :
Pembagian Bidang Kegiatan dan Tupoksi Pelaksana Kegiatan Anggaran Pemerintah Desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
-
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non-Formal Milik Desa
-
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/Sanggar Belajar Milik Desa
-
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD
-
Pemeliharaan jalan desa
-
Pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/gang
-
Pemeliharaan jalan usaha tani
-
Pemeliharaan jembatan milik desa
-
Pemeliharaan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain)
-
Pemeliharaan Gedung/prasarana balai desa/balai kemasyarakatan
-
Pemeliharaan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilesan milik desa
-
Pemeliharaan embung milik desa
-
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa
-
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman /gang
-
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani
-
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik desa
-
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain)
-
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan Balai desa/Balai kemasyarakatan
-
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilesan milik desa
-
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan embung desa
-
Dukungan pelaksanaan program pembangunan/Rehab rumah tidak layak huni (RTLH) GAKIN (pemetaan,validasi, dll)
-
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan sumur resapan
-
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan sumber air bersih milik desa (mata air/tendon penampungan air hujan/sumur bor,dd)
-
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan air bersih ke rumah tangga (pipanisasi,dll)
-
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sanitasi permukiman (gorong-gorong, selokan, parit,dll, diluar prasarana jalan)
-
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas Jamban umum/MCK umum,dll
-
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas pengelolaan sampah Desa/permukiman (penampungan, bank sampah,dll)
-
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan sistem pembangunan air limbah (Drainase, Air Limbah Rumah Tangga)
-
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman bermain anak milik desa
-
Lain-lain kegiatan sub bidang perumahan rakyat dan Kawasan permukiman
-
Pengelolaan hutan milik desa
-
Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa
-
Lain-lain kegiatan sub bidang kehutanan dan lingkungan hidup
-
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa
-
Lain-lain kegiatan sub bidang energi dan sumber daya mineral
-
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik Desa
-
Pengembangan pariwisata tingkat desa
-
Lain-lain kegiatan sub bidang pariwisata
-
Penyediaan pos kesiapsiagaan bencana skala local desa
-
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik desa
-
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan kepemudaan dan olah raga milik desa
-
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan keramba/kolam perikanan darat milik desa
-
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan Pelabuhan perikanan sungai/kecil milik desa
-
Penguatan ketahanan pangan tingkat desa (lumbung desa,dll)
-
Pemeliharaan saluran irigasi tersier/sederhana
-
Belanja tak terduga