Rencana Kerja Pemerintahan Desa Tahun 2021
Gerakan Serentak Penyemprotan Disinfektan di Desa Bungo Antoi
APBDesa Bungo Antoi Tahun 2020
Belanja Desa APBDesaTahun 2019
Pembinaan Perangkat Desa wilayah Kecamatan Tabir Selatan
Desa Bungo Antoi Wakil Kab. Merangin dalam Lomba PHBS Tingkat Provinsi Jambi
berita-lokal
-
Berdasar hasil musyawarah desa kamis (12/10/23) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (perubahan).
A. PENDAPATAN DESA
Pendapatan Asli Desa_Rp. 3.600.000
Dana Desa_Rp. 941.956.000
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi_Rp. 19.624.836
Alokasi Dana Desa_Rp. 449.104.637
Banprov (BKBK)_Rp. 100.000.000
Pendapatan lain-lain yang sah_Rp. 44.400.000
Silpa Tahun lalu_Rp.156.844.8000
JUMLAH PENDAPATAN Rp 1.715.530.273
B. BELANJA
BIDANG PEMERINTAHAN DESA_RP. 616.688.153
BIDANG PEMBANGUNAN DESA_RP. 796.242.120
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN_RP. ...
-
PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA ( BLT DD )
Pemerintah Desa Bungo Antoi (19/02/24) menyalurkan Bantuan langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2024, penyaluran BLT DD periode bulan Januari, Februari dan Maret.
Kegiatan bantuan langsung BLT DD ini merupakan lanjutan dari Kegiatan BLT DD Tahun 2023.Untuk Tahun 2024 ini adapun KPM penerima adalah Sebanyak 30 KPM dengan masing-masing KPM menerima sebesar Rp. 300.000,-. BLT Dana Desa diberikan setiap 3 (tiga bulan) sekali.
Jumlah total anggaran kegiatan penanggulangan bencana ...
-
Perkembangan infrastruktur di pedesaan merupakan modal dasar dalam mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional secara berkesinambungan. Yang dapat diaplikasikan secara merata pada setiap bidang pembangunan untuk mendongkrak perekonomian warga demi mewujudkan kemandirian masyarakat.
Desa Bungo Antoi adalah merupakan Desa Mandiri serta Desa Cerdas program kementerian Desa. mayoritas penduduk Desa Bungo Antoi yang bermata pencaharian sebagai Petani (sawah tadah hujan) dan Perkebunan (Kelapan Sawit), maka sejatinya adalah pembangunan bidang Infrastruktur ...
-
Pemerintaha Desa Bunga Antoi, kamis (12/10/03) mengadakan kegiatan Musyawarah Desa APBDesa Perubahan dilaksanakan di Gedung Pertemuaan Desa.
Dalam Musdes Tersebut di pimpin langsung oleh Ketua BPD ( Heru Krisdianto) dan di hadiri Jajaran Pemerintahan Desa juga Pendamping Desa dan Lokal Desa serta dari Pemerintahan Kecamatan Sunarto, SP (Sekcam) dan Jarwoto, SE (Kasi PPMD).
I. A.Anggaran Pendapatan sebelum Perubahan :
Pendapata Desa Rp. 3600.000,-
Tranfert Rp. 1.506.399.058,-
Lain pendapat yang Sah Rp. 44.400.000,-
B.Belanja
Bidang ...
-
Kepala Desa Bungo Antoi (Karmanto) Senin 04/09/03 pada Jam 09:00 WIB Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) Triwulan Ke Tiga (Bulan Juli, Agustus dan September ) Tahun Anggaran 2023, sebanyak 65 KPM (Kelompok Penerima Manfaat), Total Angaran untuk Tahun 2023 sebesar Rp. 234.000.000 (Maksimal 25 dari Penerimaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023)
Dalam Penyaluran BLT Dana Desa Tersebut dihadiri oleh Camat Tabir Selatan yang diwakili Kasi Pem (Tomi), Pendamping Lokal Desa (Nodi Harpendi) ,Babhinkamtimas (Bambang Ade) Pendamping Desa dan Jajaran ...
-
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019, memberi batasan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Meningkatnya pernikahan dibawah umur Pemerintahan Desa Bungo Antoi melaksanakan sosialisasi dan musyawarah Pencegahan Anak Menikah di Bawah Umur 30/03/03 diadakan di Gedung pertemuan Desa.
Dalam musyawarah dan Sosialisai pencegahan pernikahan dini dihadiri oleh jajaran Pemerintahan Desa Bungo Antoi, ...
-
Badan Usaha Milik Desa Bungo Antoi (Bumdes) Bhakti Mandiri yang didirikan pada Tahun 2017. Adapun Sususnan Pengurusnya sebagai berikut :
SUSUNAN PENGURUS HARIAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA)
“BHAKTI MANDIRI” MASA BAKTI 2017 s/d 2012
No
Nama
Jabatan
1.
YATNO,SP
KETUA
2.
M. SYIFAUL IHSAN
SEKRETARIS
3.
ALI USMAN
BENDAHARA
4.
NOVITA SARI
ANGGOTA
5.
ARY ISTIQOMAH
ANGGOTA
Fungsi Bumdes
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, fungsi Bumdes yaitu:
Sebagai ...
-
Badan Permusyawaratan Desa merupakan unsur penting dalam Pemerintahan Desa selain Pemerintah Desa.
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan ...
-
Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu pada RPJM desa. Musrenbang desa dilaksanakan dengan maksud dilaksanakannya model perencanaan partisipatip di tingkat desa yang melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, swasta dan pemerintah desa/ lembaga pemerintah lainnya yang ada di desa.
Pemerintah Desa Bungo Antoi melaksanakan ...