Visi dan Misi

Visi
Visi adalah suatu gambaran tentang kondisi Desa yang diinginkan pada akhir periode perencanaan Pembangunan Desa yang direpresentasikan dalam sejumlah sasaran hasil Pembangunan yang dicapai melalui berbagai strategi, kebijakan, program, dan kegiatan Pembangunan Desa dengan melihat potensi dan kebutuhan Desa.
Penetapan visi Pembangunan Desa, sebagai bagian dari perencanaan strategis Pembangunan Desa, merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan Pembangunan suatu Desa mencapai kondisi yang yang diharapkan.
Visi Pembangunan Desa Bungo Antoi Tahun 2022-2028 disusun berdasarkan penjabaran dari visi Kepala Desa terpilih dan dengan memperhatikan visi RPJMD Kabupaten Merangin yakni :
“ Mewujudkan Desa Bungo Antoi yang DAMAI ”
“ DAMAI ” (DEMOKRATIS, ADIL, MANDIRI, AMANAH DAN INDAH)
Makna "DAMAI"
DEMOKRATIS
Mengandung makna; Dimana Pemerinthan Desa dalam Pengambilan keputusan yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan Mayoritas yang diberikan secara bebas pada Masyarakat.
A D I L
Mengandung makna; Tidak Memihak dan Tidak Sewenang wenang sehingga masyarakat mempunyai Hak dan Kewajiban Yang Sama untuk memajukan Desa.
M A N D I R I
Mengandung makna; Ketidak tergantungan kepada orang lain/ masyarakat dalam memenuhi kebutuhan Pemerintahan Desa .
A M A N A H
Mengandung makna; Menepati Janji dan Bertanggung Jawab atas apa yang telah di percayakan / diamanatkan.
I N D A H
Mengandung makna ; Elok, Nyaman, enak di pandang
MISI
Sebagaimana Penyusunan Misi, pendekatan yang dilakukan dalam menyusun Misi adalah dengan menggunakan pendekatan partisipatif dan mempertimbangkan potensi dan kebutuhan Desa. Misi memuat pernyataan-pernyataan yang harus dilakukan agar dapat tercapai dengan baik maksimal.
Adapun Misi Pemerintahan Desa Bungo Antoi periode 2022-2028 adalah sebagai berikut :
DEMOKRATIS
MENINGKATKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM SEGALA BIDANG KEGIATANPEMBANGUNAN, DEMI UNTUK MEMAJUKAN MASYARAKAT SECARA MERATA MELALUI EKONOMI KERAKYATAN DAN KESETARAAN GENDER.
ADIL
TIDAK MEMIHAK DAN TIDAK SEWENANG WENANG DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PEMERINTAH DESA. ADIL DALAM PENGERTIAN TIDAK SAMA RATA TETAPI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN ATAU PORSINYA.
MANDIRI
MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DESA AGAR DALAM MEMENUHI KEBUTUHAN PEMERINTAHAN DES, TIDAK SELALU BERGANTUNG PADA BANTUN BERBAGAI PIHAK, PEMERINTAH KABUPATEN, PROVINSI SERTA PEMERINTAH PUSAT.
AMANAH
MELAKSANAKAN KEWAJIBANYA SEBAGAI APARATUR PEMERINTAH DESA SECARA MAKSIMAlL, PROFESIONAL, DAN JUJUR, SESUAI REGULASI YANG ADA, DEMI MENINGKATKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT DALAM MELAKSANAKAN SISTEM PELAYANAN PUBLIK TERPADU YANG BEBAS KKN (KORUPSI, KOLUSI, & NEPOTISME) DAN PENGELOLAAN KEUANGAN YANG TRANSPARAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN.
INDAH
MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT DALAM MENJAGA LINGKUNGAN AGAR LINGKUNGAN TERLIHAT INDAH DAN ASRI .


Komentar baru terbit setelah disetujui Admin