Pemilihan Kepala Desa Bungo Antoi Tahun 2016
Pesta Demokrasi di Desa Bungao Antoi Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin, yaitu Pemilihan Kepala Desa Bungo Antoi dilaksanakan pada pukul 07:00 WIB (30 April 2016) bertempat di halaman Kantor Desa.Adapaun nama calon Kepala Desa Bungo Antoi periode 2016-2022 sebagai berikut :
- MUHAMMAD SUKRI.
- SUBANDI, S.IP
- YATNO, SP
- RUSLAN MISKUN
- SUMADI
Pada pesta Demokrasi tersebut masyarakat sangat antusiasme menggunakan hak pilihnya sehingga Panitia Pemilihan kewalahan untuk membagikan surat suara yang terdaftar dalam DPT Pilkades Bungo Antoi 2016, namun dengan kesigapan panitia dan dibantu oleh BPD, Panwascam Kecamatan ANGGIE YUWANA, S.STP (Sekretaris Panwascam) , BAMBANG ADE W. / BABINKAMTIBMAS (Anggota) dan SARIADI /BABINSA (anggota), serta Kesigapan Petugas keamanan baik Senkom - Mitra Polri dan Petugas Keamanan Desa (Linmas) Pelaksanaan pilkades berjalan nyaman aman dan terib. Antusiasme masyarakat yang tinggi membuktikan bahwa tercapainya kinerja yang maksimal Panitia Pilkades dan bersinergi dengan baik dengan Pemerintah Kecamatan Tabir Selatan (SUKOSO, S.STP - Pembina IV/a - Camat Tabir Selatan)
Tentunya pilkades tahun 2016 merupakan bagian dari tumpuan harapan masyarakat Desa Bungo Antoi menjadi desa yang lebih maju dari saat ini serta memiliki BUMDes, menjadi desa yang mandiri dan tidak dipandang sebelah mata oleh daerah lainnya sekalipun Desa Bunga Antoi salah satu desa paling ujung timur perbatasan (Kab.Merangin) dengan Kabupaten Sarolangun.
Pemilihan Kepala Desa Antoi berakhir tepat pada Jam 13:00 WIB dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa dimulai tepat pada Jam 13.45 WIB dan berkahir pada Jam 21:00 WIB.
RICIAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI
NO | NO. URUT | NAMA CALON KADES | SUARA SAH |
PERSENTASE PEROLEHAN SUARA |
1 | 1 | MUHAMMAD SUKRI | 132 |
4,97 |
2 | 2 | SUBANDI, S.IP | 167 |
6,29 |
3 | 3 | YATNO, SP | 201 |
7,57 |
4 | 4 | RUSLAN MISKUN | 676 |
25,46 |
5 | 5 | SUMADI | 1479 |
55,71 |
6 |
JUMLAH DPT |
3.392 |
||
7 |
JUMLAH DPT + 10 % (dari jumlah DPT) |
3.731 |
||
8 |
JUMLAH PEMILIH TAMBAHAN |
97 |
||
9 |
JUMLAH DPT YANG MENGGUNAKAN HAK PILIHNYA |
2.584 |
||
10 |
JUMLAH DPT YANG TIDAK MENGGUNAKAN HAK PILIHNYA |
808 |
||
11 |
JUMLAH PEMILIH TAMBAHAN YANG MENGGUNKAN HAK PILIHNYA |
97 |
||
12 |
JUMLAH PEMILIH TAMBAHAN YANG TIDAK MENGGUNKAN HAK PILIHNYA |
- |
||
13 |
JUMLAH SURAT SUARA SAH |
2.655 |
||
14 |
JUMLAH SURAT SUARA TIDAK SAH |
26 |
||
15 |
JUMLAH SURAT SUARA SAH DAN TIDAK SAH |
2.681 |
masyarakat yang mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa Bunga Antoi sebanyak 6 (enam) orang yaitu :
- Bonarianto
- Subandi, S.IP
- Muhammad Sukri
- Yatno, SP
- Sumadi
- Ruslan Miskun
Berdasar Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan,Pengangkatan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkap Desa( Lembaran daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Merangin nomor 5) dan sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Merangin Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pemilihan kepala Desa . sebagai berikut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan , Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkap Desa, Pasal 4 Ayat (3) huruf d menyatakan bahwa “ dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 (lima) orang, maka panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman kerja di lembaga pemeritahan, tingkat pendidikan dan usia”. Akan tetapi lembaga pemerintahan yang dimaksud dalam pasal tersebut tidak diberi penjelasan secara rinci sehingga Panitia Pemilihan Kepala Tingkat Desa kesulitan untuk menetapkan lembaga apa saja yang termasuk dalam lembaga pemerintahan.
- Peraturan Bupati Kabupaten Merangin Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa, pasal 6 Ayat (1) menyatakan bahwa “ Dalam hal calon yang memenuhi administrasi lebih dari 5 (lima) orang, maka panitia melakukan seleksitambahan berupa pengalaman kerja dibidang pemerintahan, tingkat pendidikan dan usia dengan kriteria sebagai berikut …”. Akan tetapi bidang pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal tersebut tidak diberi penjelasan secara rinci sehingga Panitia Pemilihan Kepala Tingkat Desa kesulitan untuk menentukan pembobotan penilaian.
Berdasar hal tersebut , maka Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa menyerahkan berkas para Calon Kepala Desa untuk diseleksi oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Merangin .
Keputusan Bupati Merangin Nomor 236/BPMPD/2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan , Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkap Desa,BAB II PEMILIHAN KEPALA DESA Pasal 6 Ayat (1) s/d Ayat (7), maka Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dalam Pemilihan Kepala Desa Bunga Antoi Tahun 2016 Adalah : MUHAMMAD SUKRI, SUBANDI, S.IP, YATNO, SP , RUSLAN MISKUN dan SUMADI.
Panitia Pilkades Desa Bungo Antoi Tahun 2016 :
- HADI SUROSO, S.PD.I (KETUA)
- SYAMSUL ARIFIN (SEKRETARIS)
- SUHERMAN (BENDAHARA)
- SRI LESTARI (KOORDINATOR SEKSI SOSIALISASI DAN PENDAFTARAN PEMILIH)
- SOBIRIN (ANGGOTA SEKSI SOSIALISASI DAN PENDAFTARAN PEMILIH)
- SOHIMAN (KOORDINATOR SEKSI PENDAFTARAN DAN ADMINISTRASI BAKAL CALON)
- ISWAHYUDI (ANGGOTA SEKSI PENDAFTARAN DAN ADMINISTRASI BAKAL CALON)
- KATIMAN (KOORDINATOR SEKSI KAMPANYE, PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA)
- MUNJANI (ANGGOTA SEKSI KAMPANYE, PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA)
- ASMURI (KOORDINATOR PERLENGKAPAN UMUM)
- SUNARWAN (KOORDINATOR PERLENGKAPAN UMUM)
Sumber Artikel http://desabungaantoi.blogspot.com/2016/05/pemilihan-kepala-desa-bunga-antoi.html#.Y15xtHYxdD8
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin