Pemilihan Kepala Desa Bungo Antoi Tahun 2016

30 April 2016
Soeltan
Dibaca 97 Kali
Pemilihan Kepala Desa Bungo Antoi Tahun 2016

Pesta Demokrasi di Desa Bungao Antoi Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin, yaitu Pemilihan Kepala Desa Bungo Antoi dilaksanakan pada pukul 07:00 WIB (30 April 2016) bertempat di halaman Kantor Desa.Adapaun nama calon Kepala Desa Bungo Antoi periode 2016-2022 sebagai berikut :

  1. MUHAMMAD SUKRI. 
  2. SUBANDI,  S.IP
  3. YATNO,  SP 
  4. RUSLAN MISKUN
  5. SUMADI 

Pada pesta Demokrasi tersebut masyarakat sangat  antusiasme menggunakan hak pilihnya sehingga Panitia Pemilihan kewalahan untuk membagikan surat suara  yang terdaftar dalam DPT Pilkades Bungo Antoi 2016, namun dengan kesigapan panitia dan dibantu oleh BPD, Panwascam Kecamatan ANGGIE YUWANA, S.STP (Sekretaris Panwascam) , BAMBANG ADE W. / BABINKAMTIBMAS (Anggota) dan SARIADI /BABINSA (anggota), serta Kesigapan Petugas keamanan baik  Senkom - Mitra Polri  dan Petugas Keamanan Desa (Linmas)  Pelaksanaan pilkades berjalan nyaman aman dan terib. Antusiasme masyarakat yang tinggi membuktikan bahwa tercapainya kinerja yang maksimal  Panitia Pilkades dan bersinergi dengan baik dengan Pemerintah Kecamatan Tabir Selatan  (SUKOSO, S.STP - Pembina IV/a - Camat Tabir Selatan)

Tentunya pilkades tahun 2016 merupakan bagian dari tumpuan harapan masyarakat Desa Bungo Antoi menjadi desa yang lebih maju dari saat ini serta memiliki  BUMDes, menjadi desa yang mandiri dan tidak dipandang sebelah mata oleh daerah lainnya sekalipun Desa Bunga Antoi salah satu desa paling ujung timur perbatasan (Kab.Merangin) dengan Kabupaten Sarolangun.
Pemilihan Kepala Desa Antoi berakhir tepat pada Jam 13:00 WIB dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa dimulai tepat pada Jam 13.45 WIB dan berkahir pada Jam 21:00 WIB.

RICIAN PENGHITUNGAN SUARA  PEMILIHAN KEPALA DESA BUNGA ANTOI

NO NO. URUT NAMA CALON KADES
SUARA SAH
PERSENTASE PEROLEHAN SUARA
1 1 MUHAMMAD SUKRI 132

4,97

2 2 SUBANDI, S.IP 167

6,29

3 3 YATNO,  SP 201

7,57

4 4 RUSLAN MISKUN 676

25,46

5 5 SUMADI 1479

55,71

6

JUMLAH DPT

3.392

7

JUMLAH DPT + 10 %  (dari jumlah DPT)

3.731

8

JUMLAH PEMILIH TAMBAHAN

97

9

JUMLAH DPT YANG   MENGGUNAKAN HAK PILIHNYA

2.584

10

JUMLAH DPT YANG  TIDAK  MENGGUNAKAN HAK PILIHNYA

808

11

JUMLAH PEMILIH TAMBAHAN YANG MENGGUNKAN HAK PILIHNYA

97

12

JUMLAH PEMILIH TAMBAHAN YANG TIDAK MENGGUNKAN HAK PILIHNYA

-

13

JUMLAH SURAT SUARA SAH

2.655

14

JUMLAH SURAT SUARA TIDAK SAH

26

15

JUMLAH SURAT SUARA SAH DAN TIDAK SAH

2.681

masyarakat yang mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa Bunga Antoi sebanyak 6 (enam) orang yaitu :

  1. Bonarianto
  2. Subandi, S.IP
  3. Muhammad Sukri
  4. Yatno,  SP
  5. Sumadi
  6. Ruslan Miskun

Berdasar Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor  5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan,Pengangkatan Pemberhentian  Kepala Desa dan Perangkap Desa( Lembaran daerah Kabupaten Merangin    Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Merangin nomor 5) dan sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Merangin Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pemilihan kepala Desa . sebagai berikut :

  • Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor  5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan , Pemberhentian  Kepala Desa dan Perangkap Desa, Pasal 4 Ayat (3) huruf d menyatakan bahwa “ dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 (lima) orang, maka panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria  pengalaman kerja di lembaga  pemeritahan, tingkat pendidikan dan usia”. Akan tetapi lembaga pemerintahan yang dimaksud dalam pasal tersebut tidak diberi penjelasan secara rinci sehingga Panitia  Pemilihan Kepala Tingkat Desa kesulitan untuk menetapkan lembaga apa saja yang termasuk  dalam lembaga pemerintahan.
  • Peraturan Bupati Kabupaten Merangin Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa, pasal 6 Ayat (1)  menyatakan bahwa “ Dalam hal calon yang memenuhi  administrasi lebih dari 5 (lima) orang, maka panitia melakukan seleksitambahan berupa pengalaman kerja dibidang pemerintahan, tingkat pendidikan dan usia dengan kriteria sebagai berikut …”. Akan tetapi bidang pemerintahan  sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal tersebut tidak diberi penjelasan secara rinci sehingga Panitia  Pemilihan Kepala Tingkat Desa kesulitan untuk menentukan pembobotan penilaian.

Berdasar hal tersebut , maka Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa menyerahkan berkas para Calon Kepala Desa untuk diseleksi  oleh Panitia Pemilihan  Kepala Desa Tingkat Kabupaten Merangin .

Keputusan Bupati Merangin Nomor 236/BPMPD/2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan , Pemberhentian  Kepala Desa dan Perangkap Desa,BAB II PEMILIHAN KEPALA DESA Pasal 6 Ayat (1) s/d  Ayat (7), maka Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dalam Pemilihan Kepala Desa Bunga Antoi Tahun 2016 Adalah : MUHAMMAD SUKRI, SUBANDI,  S.IP, YATNO,  SP , RUSLAN MISKUN dan SUMADI.

Panitia Pilkades Desa Bungo Antoi Tahun 2016 :

  1. HADI SUROSO, S.PD.I (KETUA)                
  2. SYAMSUL ARIFIN (SEKRETARIS)                                                                                                  
  3. SUHERMAN (BENDAHARA)                                                                                 
  4. SRI LESTARI (KOORDINATOR SEKSI SOSIALISASI DAN PENDAFTARAN PEMILIH)                   
  5. SOBIRIN (ANGGOTA SEKSI SOSIALISASI DAN PENDAFTARAN PEMILIH)                             
  6. SOHIMAN (KOORDINATOR SEKSI PENDAFTARAN DAN ADMINISTRASI BAKAL CALON) 
  7. ISWAHYUDI (ANGGOTA SEKSI PENDAFTARAN DAN ADMINISTRASI BAKAL CALON)           
  8. KATIMAN (KOORDINATOR SEKSI KAMPANYE, PEMUNGUTAN DAN  PERHITUNGAN SUARA)
  9. MUNJANI (ANGGOTA SEKSI KAMPANYE, PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA)
  10. ASMURI (KOORDINATOR PERLENGKAPAN UMUM)
  11. SUNARWAN     (KOORDINATOR PERLENGKAPAN UMUM)

Sumber Artikel  http://desabungaantoi.blogspot.com/2016/05/pemilihan-kepala-desa-bunga-antoi.html#.Y15xtHYxdD8