Pengangkatan Perangkat Desa Bunga Antoi berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Per - Undang - Undangan yang berlaku.
Panitia Tim Penjaringan Perangkat Desa Bunga Antoi :
Panitia Tim Penjaringan Perangkat Desa, mulai bekerja awal Bulan Juli 2016 atau sejak Kepala Desa mengeluarkan SK Panitia Tim Penjaringan Perangkat Desa
Pembentukan Panitia Tim Penjaringan Perangkat Desa. berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, atau sesuai dengan BAB II PENGANGKATAN PERANGKAT DESA,
Tugas Panitia Tim Penjaringan Perangkat Desa berdasar, Bagian Kedua Mekanisme Pengangkatan, Pasal 1 Ayat (2).
Berdasar Sosialisasi dan Koordinasi bersama Camat Tabir Selatan, Kasi Pemerintahan, Kepala Desa Bunga Antoi dan Seluruh Perangkat Desa yang mengisi kekosongan jabatan perangkat desa yang kosong,Bakal Calon Perangkat Desa serta Panitia Tim Penjaringan Perangkat Desa, membahas ketentuan dan tata laksana, persyaratan perangkat desa yang sesuai per -Undang-undangan yang berlaku. ,sosialis dilaksanakan pada Jam 14:00 WIB hingga Jam 19:00 WIB.
Warga masyarakat yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa Bunga Antoi Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
Surat Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Bunga Antoi Nomor: 200/1114/BA/IX/2016 tanggal 5 September 2016 tentang Laporan Hasil Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa.
Berdasar Surat Camat Tabir Selatan Nomor: 141/262/PEM/2016 tanggal 09 September 2016, maka, perangkat desa yang berhak dilantik pada tanggal 20 September 2016 adalah sebagai berikut :
Perangkat Desa yang dilantik dan diambil Sumpah Jabatan :
NO |
NAMA |
JABATAN |
KETERANGAN |
1. |
WAWAN SETIAWAN |
SEKRETARIS DESA |
DIANGKAT SEBAGAI PERANGKAT DESA BUNGA ANTOI SAMPAI DENGAN DITETAPKANNYA KEPUTUSAN TENTANG PEMBERHENTIAN YANG BERSANGKUTAN DARI JABATANNYA SEBAGAI PERANGKAT DESA BUNGA ANTOI. |
2. |
SIGIT EFENDI |
KAUR PEMERINTAHAN |
|
3. |
SYAMSUL ARIFIN |
KAUR PEMBANGUNAN |
|
4. |
SRI PURWANTO
|
KAUR UMUN
|
|
5.
|
SUPRIONO
|
KADUS I
|
|
6.
|
WARTONO
|
KADUS II
|
|
7.
|
TUHIRAN, S.SOS.I
|
KADUS III
|
|
8.
|
KATIRAN
|
KADUS IV
|
|
9.
|
YONAS KIRONO
|
KADUS V
|
|
10.
|
AKHUL MU’MININ, ST
|
KADUS VI
|
|
11.
|
SRI LESTARI
|
STAFF KAUR PEMERINTAHAN
|
STAF DESA
|
12.
|
ALNUROFIK ULINURON, S.PD.I
|
STAFF KAUR UMUM
|
NO |
NAMA |
JABATAN |
SETATUS PERANGKAT DESA |
KETERANGAN |
1. |
WAWAN SETIAWAN |
SEKRETARIS DESA |
2012-2016 |
PERANGKAT DESA |
2. |
SYAMSUL ARIFIN |
KAUR PEMERINTAHAN |
2015-2016 |
|
|
GATOT SUBANI |
KAUR PEMERINTAHAN |
Meninggal Dunia 2015 |
|
3. |
HARTONO |
KAUR PEMBANGUNAN |
2012-2016 |
|
4. |
SRI PURWANTO |
KAUR UMUM |
2012-2016 |
|
5 |
SRI LESTARI |
STAFF KAUR UMUM |
2012-2016 |
STAF DESA |
NO |
NAMA |
JABATAN |
KETERANGAN |
1. |
KASMAN |
KEPALA DUSUN I |
DIBERHENTIKAN KARENA TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN UMUM DAN KHUSUS SEBAGAI PERANGKAT DESA. . |
2. |
SUNARWAN |
KEPALA DUSUN II |
|
3. |
SUWAJI |
KEPALA DUSUN III |
|
4. |
ASMURI |
KEPALA DUSUN IV |
|
5. |
KATIMAN |
KEPALA DUSUN V |
|
6. |
H. SUHERMAN |
KEPALA DUSUN VI |