Pecegahan Pertnikahan Dini di Desa Bungo Antoi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019, memberi batasan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Meningkatnya pernikahan dibawah umur Pemerintahan Desa Bungo Antoi melaksanakan sosialisasi dan musyawarah Pencegahan Anak Menikah di Bawah Umur 30/03/03 diadakan di Gedung pertemuan Desa.
Dalam musyawarah dan Sosialisai pencegahan pernikahan dini dihadiri oleh jajaran Pemerintahan Desa Bungo Antoi, Pendamping Desa dan Lokal Desa, Pendampin Caten dan pihak-pihak terkait.
Pendamping Caten Desa antara lain :
- Bidan Esmi
- Eni Tri
- Slamet Wati
- Hariyani
- Markamah
- Ika Rahayu
Tujuan pendampingan Caten dalam pencegahan menikah dibawah umur :
- Pencegahan Stanting
- Pernikahan dini dapat menyebabkan gangguan emosional dan psikologis pada pasangan yang menikah. Kedua individu yang masih dalam masa perkembangan,belum memiliki kemampuan yang cukup untuk menghadapi masalah dan tekanan dalam kehidupan pernikahan. Hal ini dapat menyebabkan stres, depresi, dan bahkan bisa menyebabkan masalah mental yang serius
- Anak yang menikah pada usia dini memiliki risiko yang lebih tinggi untuk mengalami gangguan kesehatan fisik, seperti komplikasi pada kehamilan dan melahirkan, anemia, serta malnutrisi,belum memiliki pengetahuan yang cukup tentang seksualitas dan kesehatan reproduksi.
- Pernikahan dini dapat membatasi akses pendidikan dan karir bagi individu yang menikah pada usia dini. Pasangan yang menikah pada usia dini seringkali harus menghentikan pendidikan mereka dan tidak memiliki kesempatan untuk mengembangkan karir mereka. Hal ini dapat menyebabkan mereka sulit untuk meraih keberhasilan dan kemajuan di masa depan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin